Posts

Showing posts with the label 3

karantina 3 hari

Image
Dari yang tadinya 5 hari menjadi 3 hari. Pemerintah Akan Pangkas Waktu Karantina Turis Asing Masuk RI Menjadi 3 Hari. Pin On Info Kesehatan Aturan terbaru ini ada dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 202021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. . Namun ada aturan yang harus dipatuhi. Jakarta IDN Times - Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri PPLN menjadi tiga hari. Exit PCR dilakukan di hari ke-3 di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar kata Luhut sembari mengatakan PCR tes ini bisa berlaku beberapa jam saja. Pemerintah resmi memberlakukan aturan masa karantina selama 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri PPLN mulai hari ini Rabu 16 Februari 2022. Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional PPI pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari bagi PPI yang telah memenuhi syarat. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investa...